SURAT EDARAN MENPAN NO 137 TAHUN 2018 |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2018 ihwal Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara. Salah satu point dari Surat Edaran tersebut yaitu PNS Penyebar Hoax dan Ujar Kebencian semoga didiberi eksekusi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Berikut ini Salinan Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2018 ihwal Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara.
Dalam rangka pemanfaatan media umum sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan Iingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan sanggup berperan membangun suasana yang aman di media sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nila, Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta training profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media umum semoga memperhatikan hal-hal sebagal diberikut:
1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan kiprah secara profesional dan tidak berpihak;
2. Memelihara dan menjunjung tinggi baku adat yang luhur, memegang teguh skor dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kudang keringjakan negara, memdiberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk menerima atau mencari laba atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
5. Menggunakan sarana media umum secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Memastikan bahwa informasi yang disebartuaskan terperinci sumbernya, sanggup dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
7. Tidak menciptakan dan membuatkan diberita tiruan (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media umum atau media lainnya;
8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang mempunyai muatan yang menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;
Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas, PPK semoga memdiberikan eksekusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk Download Free Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2018 (disini)
Demkian Salinan Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2018 ihwal Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara, semoga berkhasiat. Terima kasih
Advertisement