Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018. Kepala Taman Kanak Kanak ( Taman Kanak-kanak ) menduduki dua fungsi, yaitu sebagai tenaga kependidikan dan pendidik. Sebagai tenaga kependidikan, Kepala TK adalah pemimpin di sekolah yang mempunyai peran sangat strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan. Sebagai pendidik, Kepala TK harus melaksanakan pembelajaran bidang studi tertentu dan memmemberikankan bimbingan. Tugas dan tanggung tpendapat Kepala Taman Kanak-kanak sangat penting, sehingga hanya Kepala Taman Kanak-kanak yang mempunyai kompetensi dan kreativitas tinggi yang sanggup mengemban kiprah tersebut.
Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tingkat Nasional merupakan salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah bagi Kepala Taman Kanak-kanak yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat ludang kecepeh meningkatkan motivasi dan profesionalisme Kepala TK yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan Nasional.
Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 ini memuat latar belakang program, tujuan, mekanisme, aspek pepenilaianan untuk menjadi acuan bagi tiruana panitia penyelenggara dan berbagai pihak terkait di tiruana tingkatan mulai dari tingkat kecamatan, Kabupaten / Kota, Provinsi maupun Nasional. Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional merupakan kudang kecepejakan Pemerintah untuk meningkatkan motivasi Berprestasi Kepala TK.
Adapun yang dimaksud Kepala Sekolah Berprestasi adalah Kepala TK yang menguasai kompetensi kepala sekolah, memiliki berbagai prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, menunjukkan kinerja dalam terlaksanakan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah menurut sesuai ketentuan Nasional pendidikan.
Peserta Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018 yakni Kepala TK yang memenuhi persyaratan sebagai memberikankut:
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai Kepala TK aktif;
b. berusia paling cantik 53 tahun;
c. mempunyai akta pendidik;
d. mempunyai masa kerja sebagai Kepala TK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
e. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
f. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Kepala TK yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi
1) Kepala TK yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Tingkat Nasional:
1) Kepala TK yang pernah menjadi pemenang I, II atau III pada tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Pemenang I tingkat provinsi tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
3) Peserta harus melampirkan hasil Pepenilaianan Kinerja Kepala TK dan Pepenilaianan Kinerja Kepala TK sebagai Guru (PKG) tahun 2017/2018 yang ditandatangani pengawas Taman Kanak-kanak dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
4) Peserta harus membuat rekaman video profil sekolah yang dipimpinnya dengan durasi paling cantik 5 menit.
Setidak ada yang kurangnya silahkan download Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 ----disini----
Demikian isu tentang Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 semoga memberi manfaat. Terima kasih.
Advertisement