'/> Kriteria Kelulusan Siswa Dari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018

Info Populer 2022

Kriteria Kelulusan Siswa Dari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018

Kriteria Kelulusan Siswa Dari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018
Kriteria Kelulusan Siswa Dari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018
KRITERIA KELULUSAN SISWA DARI SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2018

Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pepenilaianan Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Pepenilaianan Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Berdasarkan  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ini dinyatakan bahwa Pepenilaianan  hasil  belajar  oleh  Satuan  Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US, sedangkan Pepenilaianan  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  dilaksanakan melalui UN atau Ujian Nasional. Selain itu pada jenjang SMK/MAK,  Pepenilaianan  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  termasuk juga ujian kompetensi kesangat menguasaian.

Terkait Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 dinyatakan bahwa kriteria kelulusan siswa dinyatakan bahwa (1)  Peserta  didik  dinyatakan  lulus  dari  satuan/program pendidikan setelah: a.  menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran; b.  memperoleh evaluasi sikap/perilaku minimal baik; dan c.  lulus ujian satuan/program pendidikan. (2)  Kelulusan  peserta  didik  sebagaimana  ditetapkan  oleh  satuan/program  pendidikan yang bersangkutan.

Dengan demikian mengacu pada Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan sesuai  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 maka hasil US dan USBN memilih kelulusan, namun kriteria minimum ditentukan oleh sekolah atau satuan pendidikan. Misalnya, bila suatu sekolah memutuskan KKM kelulusan USBN ialah 70. Maka siswa yang dinyatakan lulus ialah mereka yang memperoleh evaluasi minimal 70.

Terkait pembiayaan aktivitas US dan USBN dalam Permendikbud No 4 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  (1)  Biaya  penyelenggaraan  dan  terlaksanakan US  dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan  Pendapatan  Belanja  Negara,  Anggaran  dan Pendapatan  Belanja  Daerah  yang  bersangkutan dan/atau  sumber  lain  yang  sah  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)  Biaya  penyelenggaraan  dan  terlaksanakan  UN  menjadi tanggung  tpendapat  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan Satuan Pendidikan. (3)  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan/atau  Satuan Pendidikan  dilarang  memungut  biaya  terlaksanakan  UN dari akseptor didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai akseptor didik.

Setidak ada yang kurangnya silahkan download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018

Terima kasih Anda sudah membaca isu terkait Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018, semoga memberi manfaat dan agar sukses.





Advertisement

Iklan Sidebar