KRITERIA KELULUSAN SISWA DARI SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2018 |
Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pepenilaianan Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Pepenilaianan Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ini dinyatakan bahwa Pepenilaianan hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US, sedangkan Pepenilaianan hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN atau Ujian Nasional. Selain itu pada jenjang SMK/MAK, Pepenilaianan hasil belajar oleh Pemerintah termasuk juga ujian kompetensi kesangat menguasaian.
Terkait Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 dinyatakan bahwa kriteria kelulusan siswa dinyatakan bahwa (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran; b. memperoleh evaluasi sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Dengan demikian mengacu pada Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 maka hasil US dan USBN memilih kelulusan, namun kriteria minimum ditentukan oleh sekolah atau satuan pendidikan. Misalnya, bila suatu sekolah memutuskan KKM kelulusan USBN ialah 70. Maka siswa yang dinyatakan lulus ialah mereka yang memperoleh evaluasi minimal 70.
Terkait pembiayaan aktivitas US dan USBN dalam Permendikbud No 4 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Biaya penyelenggaraan dan terlaksanakan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya penyelenggaraan dan terlaksanakan UN menjadi tanggung tpendapat Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. (3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya terlaksanakan UN dari akseptor didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai akseptor didik.
Setidak ada yang kurangnya silahkan download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018
Terima kasih Anda sudah membaca isu terkait Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018, semoga memberi manfaat dan agar sukses.
Advertisement