Mengutip gosip dari laman /search?q=pendaftaran-calon-peserta-ppg-tahun, kembali dibuka Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018. Informasi Pendaftaran Calon Peserta PPGJ (PPGDJ) Tahun 2018 berdasarkan Surat Dirjen GTK Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018 disampikan bahwa dalam rangka terlaksanakan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan membuka pandaftaran calon penerima PPG dalam jabatan untuk terlaksanakan tahun 2018-2022.
PENDAFTARAN CALON PESERTA PPGJ TAHUN 2018 |
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ (PPGDJ) Tahun 2018 untuk terlaksanakan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor : 4184/B4/GT/2018 tertanggal 15 Februari 2018 adalah sebagai memberikankut:
1. Persyaratan akdingin dan damaiik
Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akdingin dan damaiik melalui tes online. Seleksi kemampuan akdingin dan damaiik mencakup tes potensi akdingin dan damaiik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar minimal penilaian hasil seleksi kemampuan akdingin dan damaiik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yaitu 50 untuk aktivitas studi kejuruan dan 60 untuk aktivitas studi non kejuruan.
2. Persyaratan manajemen
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai memberikankut.
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akdingin dan damaiik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akdingin dan damaiik S-1/D-IV yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri ibarat disebutkan pada abjad g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan terlaksanakan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran proteksi profesi pendidik. Biaya terlaksanakan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungtpendapat Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di kawasan khusus (3T).
Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPGJ (PPGDJ) Tahun 2018 untuk terlaksanakan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022 mulai tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018. Untuk Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018 untuk terlaksanakan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022 silahkan baca surat resmi dari Dirjen GTK
Untuk download Surat Edaran (silahkan baca disini)
Demikian gosip terkait Pendaftaran Calon Peserta PPGJ (PPGDJ) Tahun 2018 untuk terlaksanakan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022, semoga memberi manfaat.
Advertisement