PERATURAN BKN (PERKA BKN) NO : 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN CUTI PNS |
BKN menerbitkan Perka BKN No 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 ihwal Tata Cara Pemmemberikanan Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dasar perberat sebelahan diterbitkannya Perka BKN No 24 Tahun 2017 adalah untuk melakukan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu memutuskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ihwal Tata Cara Pemmemberikanan Cuti Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan yang ditetapkan dalam Perka BKN No 24 Tahun 2017 adalah memutuskan Tata Cara Pemmemberikanan Cuti Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran Perka BKN No 24 Tahun 2017 yang merupakan bab tidak terpisahkan. Dengan adanya Perka BKN No 24 Tahun 2017, maka Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 ihwal Permintaan dan Pemmemberikanan Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berebera Pengertian atau ruang lingkup yang terdapat dalam Perka BKN No 24 Tahun 2017, adalah
1. Cuti yakni keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan training administrasi ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Yang Berwenang Memmemberikankan Cuti yakni PPK atau pejabat yang menerima delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memmemberikankan cuti.
5. Tim Penguji Kesehatan yakni suatu tim yang dibuat oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.
Dalam Perka BKN No 24 Tahun 2017 ini diatur secara terang ihwal tata cara permohonan atau undangan Cuti PNS, tata cara pemmemberikanan Cuti PNS, persyaratan permohonan atau perminat cuti PNS yang mencakup cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasannya alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara.
Link Download Gratis Peraturan Perka BKN Terbaru No : 24 Tahun 2017 (disini)
Demikian isu Peraturan Perka BKN Terbaru No : 24 Tahun 2017 ihwal Tata Cara Permohonan dan Pemmemberikanan Cuti PNS. Semoga memberi manfaat.
Advertisement