'/> Peraturan Pemerintah Pp Nomor 18 Tahun 2018 Wacana Honor Ke -13 Untuk Pns

Info Populer 2022

Peraturan Pemerintah Pp Nomor 18 Tahun 2018 Wacana Honor Ke -13 Untuk Pns

Peraturan Pemerintah Pp Nomor 18 Tahun 2018 Wacana Honor Ke -13 Untuk Pns
Peraturan Pemerintah Pp Nomor 18 Tahun 2018 Wacana Honor Ke -13 Untuk Pns
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Berdasarkan PP tersebut dinnyatakan bahwa gaji,  pensiun,  atau  tunjangan  ketiga  belas  bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan  Penerima  Pensiun  atau  Tunjangan didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Terkait komponen Gaji yang dibayar dijelaskan dalam pasal 3  ayat (3)  Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan didiberikan bagi:
a.  PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  dan Pejabat  Negara  meliputi  gaji  pokok, tunjangan  keluarga,  tunjangan  jabatan  atau pertolongan umum, dan pertolongan kinerja; 
b.  Penerima  pensiun  meliputi  pensiun  pokok, tunjangan  keluarga,  dan/atau  tunjangan perhiasan penghasilan; dan
c.  Penerima  tunjangan  menerima  tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 3  ayat (4)  Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan didiberikan bagi:  Besaran  penghasilan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  tidak  termasuk  jenis  tunjangan bahaya,  tunjangan  resiko,  tunjangan pengamanan,  tunjangan  profesi  atau  tunjangan khusus  guru  dan  dosen  atau  tunjangan kehormatan,  tambahan  penghasilan  bagi  guru PNS,  insentif  khusus,  tunjangan  selisih penghasilan,  dan  tunjangan  lain  yang  sejenis dengan  tunjangan  kompensasi  atau  tunjangan bahaya  serta  tunjangan  atau  insentif  yang ditetapkan  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  atau  kudang keringjakan  internal kementerian/lembaga.

Lalu Kapan pencairan Gaji Ke 13 Tahun 2018 ? Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Pemdiberian  penghasilan  ketiga  belas  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3, dibayarkan  pada  bulan Juli.  (2)  Dalam  hal  pemdiberian  penghasilan  ketiga  belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan,  pembayaran  dapat  dilakukan  pada bulan-bulan diberikutnya.

Sekomplitnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 --- disini---

Demikian gosip perihal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 semoga berkhasiat. Terima kasih.



Advertisement

Iklan Sidebar