'/> Persyaratan Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Gres Berdasakan Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018

Info Populer 2022

Persyaratan Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Gres Berdasakan Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018

Persyaratan Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Gres  Berdasakan Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018
Persyaratan Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Gres  Berdasakan Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018
Persyaratan Dan Mekanisme Penerbitan NUPTK gres Berdasakan Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018

Persyaratan Dan Mekanisme Penerbitan NUPTK gres Berdasakan Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Setjen Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Setjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dalam peraturan Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 antara lain diatur wacana syarat atau persyaratan Penerbitan NUPTK dan Mekanisme Penerbitan NUPTK yang mulai berlaku tahun 2018.

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dijelaskan beberapa istilah antara lain

1.  Nomor  Unik  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  yang selanjutnya  disebut  NUPTK  adalah  kode  referensi  yang berbentuk  nomor  unik  bagi  pendidik  dan  tenaga kependidikan sebagai keterangan diri dalam menjalankan kiprah pada Satuan  Pendidikan di  bawah  binaan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.  Penerbitan  NUPTK  adalah  proses  pemmemberikanan  NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
3.  Penonaktifan  NUPTK  adalah  proses  pemberhentian pemakaian  NUPTK  oleh  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
4.  Reaktivasi  NUPTK  adalah  proses mengaktifkan  atau menghidupkan  kembali  NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus  nonaktif  oleh  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. 
5.  Pendidik ialah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6.  Tenaga  Kependidikan  adalah  anggota  masyarakat  yang mengabdikan  diri  dan  diangkat  untuk  menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7.  Dinas  Pendidikan  adalah  unsur  pelaksana  urusan pemerintahan tempat bidang pendidikan.
8.  Satuan Pendidikan ialah kelompok layanan pendidikan yang  menyelenggarakan  pendidikan  pada  jalur  formal, nonformal,  dan  informal  pada  setiap  jenjang  dan  jenis pendidikan.
9.  Pusat  Data  dan  Statistik  Pendidikan  dan  Kebudayaan, yang  selanjutnya  disebut  PDSPK  adalah  unsur pendukung  tugas  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  dibidang  data  dan  statistik  pendidikan  dan kebudayaan.  

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) antara lain dinyatakan wacana Syarat (Persyaratan Penerbitan NUPTK yang mulai berlaku tahun 2018.  Permohonan Penerbitan  NUPTK dilakukan  melalui sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id  dengan  melampirkan syarat sebagai memberikankut:
a.  Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
b.  ijazah  dari  pendidikan  dasar  sampai  dengan pendidikan terakhir;
c.  bukti  memiliki  kualifikasi  akdingin dan damaiik  paling  rendah diploma    IV  (D-IV)  atau  strata  1  (S-1)  bagi  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan  pada  Satuan Pendidikan Formal;
d.  bagi yang  berstatus sebagai  Calon  Pegawai  Negeri Sipil  (CPNS)  atau  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS) melampirkan:
1.  Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2.  SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e.  surat keputusan  pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan  bagi  yang  berstatus  bukan  PNS yang bertugas  pada  Satuan  Pendidikan  yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f.  telah  bertugas  paling  sedikit  2  (dua)  tahun  secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan  Pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat  yang  dibuktikan  melalui  surat keputusan  pengangkatan dari ketua  yayasan  atau tubuh aturan lainnya.

Terkait prosedur peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 terdapat dalam lampiran Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Berikut ini klarifikasi singkat terkait prosedur penerbitan NUPTK, yakni sebagai memberikankut:

Tahap 1 prosedur peneribitan NUPTK sesuai lampiran Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
1) Satuan Pendidikan melaksanakan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melaksanakan sempurna dan benarisasi aplikasi Dapodik.
2) PDSPK melaksanakan dibuktikan dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sempurna dan benarisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai memberikankut:
a) kalau NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) kalau NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon peserta NUPTK;
c) kalau NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian ludang kecepeh lanjut dengan ketentuan sebagai memberikankut:
i. kalau data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
ii. kalau data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon peserta NUPTK. Satuan Pendidikan menilik data PTK yang sudah masuk daftar calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memmemberikantahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon peserta NUPTK.

Tahap 2 prosedur peneribitan NUPTK sesuai lampiran Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon peserta NUPTK. Setiap dokumen (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menilik kembali ketidak ada yang kurangan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi - 4 - VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah tiruana dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan dibuktikan dan validasi data calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka dimemberikankan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon peserta NUPTK.
4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melaksanakan dibuktikan dan validasi data calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUDDIKMAS menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan dimemberikankan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon peserta NUPTK.
5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK menurut hasil dibuktikan dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. Satuan Pendidikan menilik status penetapan peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Setidak ada yang kurangnya silahkan download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunujuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Link download Peraturan Sekjen Kemendikbud  Nomor 1 Tahun 2018 wacana Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan beserta lampirannya (disini)

Demikian info tentang Persyaratan Dan Mekanisme Penerbitan NUPTK gres Berdasakan Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018, semoga memberi manfaat. Terima kasih





Advertisement

Iklan Sidebar