GURU PENYEBAR HOAX SOAL MEGAWATI MINTA ADZAN DITIADAKAN DITANGKAP |
Guru Penyebar Hoax Soal Megawati Minta Adzan Ditiadakan Ditangkap. Tim Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap penyebar diberita hoax, Sandi Ferdian (34). Pelaku yang seorang guru itu berbagi diberita hoax soal Megawati Soekarnoputri yang meminta pemerintah menghentikan adzan.
"Tersangka berbagi diberita bohong dan konten SARA melalui grup WA dan sosial media," kata Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Irwan Anwar, kepada detikcom, Kamis (22/2/2018).
Tersangka ditangkap pada Rabu 21 Februari 2018 di Jl KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Kecamatan Way Kanan, Lampung. "Tersangka bekerja sebagai guru," imbuhnya.
"Dia pemilik akun FB 'Sandi SiKumbang yang berbagi diberita: MEGA WATI MINTA PEMERINTAH TIADAKAN ADZAN DI MASJID, KARNA SUARANYA BERISIK," sambungnya.
Sementara ia juga memposting goresan pena berkonten SARA di akunnya itu. "Selamatkan anggota kami. Anggota PKI yaitu anggota paling suci sedangkan Islam itu sesat," kata Irwan menirukan postingan tersebut.
Postingan itu menjadi viral di media sosial. Bahkan, tersangka mengklaim bahwa diberita itu didapatnya dari sebuah media nasional. "Menurut keterangan tersangka diberita tersebut didapat dari "Media Indonesia" dan di copy diberita selanjutnya disebarkan melalui akun FB "Sandi SiKumbang"," terangnya.
Dari tersangka polisi menyita satu buah HP diberikut SIM Card dan fotocopy resi KTP. Tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1946 dan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 Jo pasal 4 abjad b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (sumber: https://news.detik.com)
Advertisement