Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 (Kemenag) |
Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 (Kemenag) diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 (Kemenag) dinyatakan bahwa Juknis ini merupakan acuan dalam pengaplikasian Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 (Kemenag) dinyatakan bahwa BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.
Apa Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah (Kemenag)? Menurut Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 (Kemenag), Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus kegiatan BOS bertujuan untuk:
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan Sesuai Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 (Kemenag). Sasaran kegiatan BOS ialah tiruana Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi target kegiatan BOS sehabis dilakukan pembuktian oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
· Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Adapun waktu Penyaluran Dana Sesuai Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 (Kemenag), pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan didiberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Penggunaan dana BOS di madrasah (MI, MTs, dan MA) sesuai Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 (Kemenag) harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk diberita kegiatan rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Link Download Free Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 (Kemenag) (Disini)
Advertisement